Saking takutnya, korban pun hanya bisa bungkam.
Tak tahan terus-terusan mendapat perlakuan tersebut, korban akhirnya menceritakan semuanya pada istri pelaku.
"Selanjutnya istri IL menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban atau mertua IL," katanya.
Kemudian sang mertua memanggil IL, dan benar saja ia mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.
Lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban serta pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu dilansir dari Sripoku.com, aksi pemerkosaan terjadi di Baturaja.
Seorang mahasiswi berinisial D (22) diperkosa oleh residivis kambuhan.
Berdasarkan informasi, korban sudah bertuangan dengan seorang tentara Amerika Serikat.
Source | : | Tribun Wow,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar