"Saya sendiri sebagai petugas administrasi belum menerima atau bertemu pihak keluarga."
Tak sampai di situ, Agus menerangkan bahwa ada sejumlah syarat yang perlu dilakukan jika ingin memindahkan makam.
Syarat tersebut yakni, surat pernyataan dari keluarga dari ahli waris, surat izin pemindahan kerangka/jenazah dari TPU sebelumnya.
Dibutuhkan pula surat IPTM atau surat petak makam yang hendak disatukan.
Bukan itu saja, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi pihak keluarga.
Berdasarkan aturan pemerintah daerah DKI Jakarta, jasad yang hendak dipindah harus sudah dimakamkan minimal 3 tahun.
Setelah itu baru diizinkan untuk dipindah.
Kecuali memang ada suatu hal yang mengharuskan jasad dipindah meski belum dimakamkan selama 3 tahun.
"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.
"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya."
Lantas apa tujuan Doddy koar-koar kabar bohong?
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar