Bukan cuma itu, istri MW juga bahkan terkesan membela suaminya saat ditangkap oleh polisi pada Selasa (1/2/2022) lalu.
"Saat polisi melakukan penangkapan pun, istri pelaku nangis-nangis agar M tidak ditangkap polisi," ungkap Herman.
Menurut Herman, rupanya istri pelaku ini takut suaminya dipenjara karena nantinya tidak ada lagi yang bisa menafkahinya.
"Ini yang bikin proses penangkapan agak lama kemarin. Akhirnya pelaku tetap ditangkap dan diamankan ke polsek untuk diproses," tutur Herman.
Dilansir dari Kompas.com, kasus rudapaksa ini awalnya diketahui setelah kerabat korban mendatangi Polsek Rumpin untuk melaporkan perbuatan asusila tersebut pekan lalu.
Keluarga korban baru melapor ke polisi setelah mengetahui kejadian tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku nafsu dengan darah dagingnya sendiri karena paras yang cantik," pungkas Herman.
Kasus ayah inisial M yang merudapaksa putri kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor selama 4 tahun rupanya sudah diketahui oleh sang istri pelaku.
Perlakuan bejat pelaku dilakukan di rumah mereka sendiri tanpa dipermasalahkan sang istri pelaku.
"Jadi di situ satu rumah, gimana sih keluarga, ada istrinya. Istrinya gak masalah, orang saudara-saudaranya, istrinya segala macem itu ga masalah melakukan (persetubuhan) itu," kata Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Saat polisi melakukan penangkapan pun, istri pelaku berupaya mempertahankan agar M tidak ditangkap polisi.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar