GridPop.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini tengah menjalani hukuman karena terlibat kasus narkoba.
Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.
Dikutip dari laman kompas.com, bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Karena kasus tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara.
Menurut asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan, keluarga tidak bisa berkata apa-apa ketika hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Pasalnya, Theresa mengatakan, ekspektasi tidak sesuai dengan realita.
"Aku syoklah, enggak cuma aku, semuanya (keluarga) syok, sedih banget juga. Karena, ya jujur, kita punya ekspektasi," kata Theresa saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dikutip dari laman kompas.com.
Source | : | Kompas.com,Wiken.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar