GridPop.ID - Sepasang gay di Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran membuat video mesum yang viral di media sosial.
Video mesum pasangan gay berdurasi 38 detik tersebut pertama kali diunggah oleh akun Twitter @guajuliant pada, Jumat (28/1/2022).
Dilansir dari Tribun Wow, dalam unggahan akun tersebut tertulis caption bernada mesum.
“Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kes*ngean fullnya join telegram ya not for free," tulisnya.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto menerangkan bahwa video itu terbagi dalam beberapa bagian.
Video yang menunjukkan pria berseragam SMK tersebut ternyata setelah diusut bukan seorang pelajar.
Usai diciduk, pemuda berinisial V (17) tak membantah jika dirinya adalah pemeran dalam video mesum yang berlatar di tengah sawah tersebut.
Sedangkan yang merekam video itu adalah lawan main V berinisial J (25).
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adalah dirinya,” jelas kapolres.
Terkuak bahwa pelaku telah menjual video mesum sejak Januari 2022 dan aktivitas pembuatan konten porno tersebut dimulai sejak November 2021.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya,
namun harga per member Rp 150.000 dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendri berujar bahwa kedua pelaku telah membuat video asusila sebanyak tiga kali.
"Prosesnya pembuatan video tiga kali, tapi yang viral ini pada bulan Januari," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, video yang viral merekam aksi asusika keduanya di atas sepeda motor di tengah persawahan tepatnya di Desa Kalilandak, Kecamatan Purworejo Klampok, Banjarnegara.
Salah satu pelaku terekam menggunakan seragam putih abu-abu.
Pasangan gay tersebut bak tak malu meski adegan mesum dilakukan di siang bolong.
Konten asusila tersebut ternyata diperjualbelikan dan telah meraup keuntungan hingga Rp 17 juta.
Uang tersebut, kata Hendri digunakan untuk foya-foya dan membeli sepeda motor.
"Rp 10 juta digunakan JL untuk membeli motor, sisanya untuk happy-happy," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar