"Selama 9 tahun dia (Lelih) memberikan pembiayaan hidup (ke Hilda) karena juragan kontrakan dia. Banyak kontrakannya, jadi dia ngasih uang bulanan," kata Zulpan.
Namun, lanjut Zulpan, secara tidak sengaja mengenalkan Hilda kepada Fiky.
Hubungan Hilda dan Fiky pun berlanjut hingga mereka berpacaran. Lelih cemburu dan sakit hati melihat kedekatan Hilda dan Fiky.
"Tiba-tiba dia juga membawa orang, nggak sengaja dikenalkan (Fiky ke Hilda), malah jadian," ujar Zulpan.
Selain itu, Lelih juga merasa sakit hati kepada Fiky lantaran motor yang dipinjam korban dikembalikan dalam kondisi rusak.
"Motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang di jalan raya sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab," ungkap Zulpan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Yefta Ruben mengatakan, Lelih juga sempat menemani Hilda saat melahirkan.
"Selain pacaran itu juga, dulu juga saksi HN pernah ditanggung kehidupannya, ditemani waktu lahiran segala macam. Jadi, memang motif cemburu, sakit hatinya besar sekali," ungkap Yefta.
Sementara mengutip dari laman kompas.com, LM, DR, dan MYL disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP dan/atau 365 Ayat 4 KUHP.
Ancaman hukuman adalah hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar