GridPop.ID - Kasus penipuan CPNS yang menyeret nama putri pedangdut kondang Nia Daniaty yakni Olivia Nathania kini masih terus menjadi sorotan.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mendakwa Olivia Nathania dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Dilansir dari laman kompas.com, hal tersebut terungkap saat sidang perdana Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yakni Pratiwi Kusuma dan Yoclina, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.
Pasal yang didakwakan JPU adalah Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
“Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan, ya, Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” kata Pratiwi Kusuma saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu.
“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” tambahnya.
Olivia Nathania hadir secara daring dalam sidang perdana. Sebelum sidang dimulai, hakim ketua sempat menanyakan kondisi dari Oi, sapaan akrab Olivia Nathania.
Kasus penipuan Olivia Nathania ini ternyata juga mejadi sorotan Hotman Paris.
Baca Juga: 'Ngapain Aku Hidup', Dorce Gamalama Sempat Tak Ingin Berumur Panjang, Alasannya di Luar Dugaan
Source | : | Kompas.com,GridHits.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar