Dilansir dari Kompas.com, pada persidangan yang digelar Rabu, (16/2/2022) Doddy memang lagi-lagi tak hadir.
Alhasil Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat menunda sidang yakni pada 2 Maret 2022.
Alasan penundaan sidang yakni karena kuasa hukum Doddy yang tak disebutkan namanya tengah positif Covid-19.
"Iya, kuasanya, kuasanya kena Covid-19. Iya, melampirkan bahwa surat positif Covid-19," kata Humas PA Jakarta Barat Sulaiman.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar