GridPop.ID - Pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan maut pada Kamis (4/11/2021) lalu.
Dilansir dari laman kompas.com, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, tewas dalam kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer 672+400A, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).
Kecelakaan yang menewaskan artis sinetron dan suaminya ini menuai banyak ucapan belasungkawa dan doa dari berbagai kalangan.
Selain itu, pasangan tersebut juga meninggalkan seorang anak bernama Gala Sky, yang selamat dalam insiden tersebut.
Sehingga kisah keluarga kecil ini menjadi sorotan publik dan kasusnya terus akan diusut oleh pihak kepolisian.
Tubagus Joddy yang menjadi sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut itu.
Baru-baru ini, persidangan kembali digelar.
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, kesaksian Sisca Lorenza di persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah atas terdakwa Tubagus Joddy menghadirkan fakta baru.
Pengasuh Gala Sky Andriansyah itu mengurai fakta mengejutkan terkait kecelakaan sang majikan.
Turut menjadi korban selamat dalam kecelakaan tragis itu, Sisca masih mengingat obrolan terakhir Tubagus Joddy dan majikannya, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Sebelum tewas dalam kecelakaan, Vanessa dan Bibi rupanya kompak sempat memarahi Joddy.
Namun kemarahan Vanessa dan Bibi berbeda motif.
Hal itulah yang diduga jadi pemicu kecelakaan maut itu terjadi.
Cerita Sisca itu diungkap dalam sidang kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Kamis (17/2/2022).
Dalam persidangan tersebut, turut hadir Tubagus Muhammad Joddy Pramas (Joddy) sebagai terdakwa.
Sementara Sisca dihadirkan sebagai saksi.
Wanita berjilbab itu mengurai detik-detik kecelakaan maut yang terjadi pada 4 November 2022.
Diungkap Sisca, rombongan keluarga Vanessa Angel berangkat dari Jakarta sekira pukul 05.00 WIB.
Kala itu di perjalanan yang bertindak sebagai sopir adalah Joddy.
Lalu di Kilometer 80, Bibi menggantikan peran Joddy sebagai sopir.
Tugas mengemudikan mobil kembali diambil alih oleh Joddy setelah melewati kilometer 400.
Selama perjalanan itu, keluarga Vanessa Angel sempat dua kali berhenti di rest area.
Saat berhenti untuk makan siang, Sisca masih ingat dengan obrolan terakhir Bibi dengan Joddy.
Saat itu, mendiang Bibi memarahi Joddy karena melajukan mobilnya lamban.
Padahal saat itu, kecepatan kendaraan rata-rata mencapai 120 kilometer per jam.
Cerita Sisca itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterbitkan kepolisian.
“Kemudian almarhum Bapak Febri (Bibi) bilang, 'lambat sekali'. Betul seperti itu?” tanya penasihat hukum Joddy, Siswoyo kepada Sisca.
Sisca membenarkan bahwa Bibi sempat mengatakan kecepatan Tubagus dengan rata-rata 120 kilometer per jam masih terlalu lambat.
“Betul seperti itu,” jawab Sisca.
Jika Bibi menegur Joddy karena laju mobilnya dinilai lamban, Vanessa Angel justru bersikap lain.
Putri Doddy Sudrajat itu malah memarahi Joddy dan memintanya agar tidak mengebut saat mengemudikan mobil.
Cerita mengejutkan tersebut baru disampaikan Sisca di persidangan.
Bukan tanpa alasan Vanessa Angel menegur Joddy agar memelankan laju mobilnya.
Ternyata sebelum kecelakaan, Vanessa sempat terkejut lantaran kepala Gala dan Bibi terbentur kaca mobil.
“Posisinya lagi ke kiri terus kejedug (terbentur). Terus sama ibu (Vanessa) dibilang, hati-hati Jod"," ungkap Sisca.
Mendengar penuturan Sisca, hakim menanyakan penyebab kepala Gala Sky terbentur kaca pintu mobil.
Sisca menjawab bahwa kejadian itu akibat laju kendaraan terlalu kencang.
Dalam persidangan, Sisca juga mengaku tidak mengingat bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.
Dia mengetahui kendaraan yang ditumpangi mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar