Suharjono menambahkan, ada pun modus HAR, dia mengaku masih lajang kepada istri barunya NP dan keluarganya.
"Jadi setelah kita interogasi HAR di depan keluarga besar istri barunya NP, dengan berat hati HAR mengakui dan membenarkan sebelumnya telah menikah secara sah dengan DSS pada bulan Mei 2021 di KUA Tanjungpinang," ungkap Kompol Suharjono.
Suharjono menambahkan, dari pernikahannya dengan DSS, HAR sudah mempunyai seorang anak yang masih berusia balita.
Saat dipertemukan di Mapolsek Bintan Utara, HAR juga sempat meminta meminta maaf kepada istri sahnya, DSS, atas perbuatannya.
Pasalnya, sejak menikah dengan DSS selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban maupun anaknya.
"Jadi, HAR ini sejak menikah dengan istrinya sudah kabur selama 9 bulan meninggalkan istrinya tanpa ada kabar. Setelah itu istrinya mengetahuinya menikah lagi dan melaporkan ke Polsek Bintan Utara," jelas Kompol Suharjono.
Atas perbuatan HAR, saat ini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Bintan Utara.
HAR dikenakan Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHP
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," tutup Kompol Suharjono.
Source | : | Grid.ID,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar