GridPop.ID - Seorang pria 29 tahun asal Samarinda, Kalimantan Timur berinisial AT menjadi miliader dadakan berkat aksi nekatnya bobol ATM selama tiga bulan.
Tidak main-main, dari hasil pembobolan itu pelaku bisa meraup Rp 2,4 miliar.
Selain sewa helikopter untuk liburan ke Bali, pelaku pun membelanjakan uangnya dengan barang-barang mewah.
Adapun seperti yang dilansir dari Tribun Kaltim, barang-barang yang sudah dibelanjakan pelaku:
- 1 unit ponsel merk iPhone 13 Pro Max;
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Max;
- 1 buah helm merk Shoei;
- 1 pasang sepatu merk Nike Air Jordan;
- 1 buah tas merk Guess; dan
- 1 unit televisi 55 inci merk Sony;
Turut diamankan beberapa lembar bukti pembayaran yang diduga dari hasil tindak kejahatan AT sejumlah Rp 35,4 juta.
Diungkapkan Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, pelaku telah beraksi di tiga daerah.
Yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota Samarinda yang akhirnya ditangkap setelah terpantau CCTV pada 5 Januari 2022 lalu.
"Pada saat beraksi, kami tunggu, kami intai, kemudian kami tangkap. Itu kami pantau melalui CCTV di area mesin ATM," terang Yusuf, dikutip dari Kompas.com.
Pelaku melancarkan aksinya sudah lima bulan sejak September 2021.
Pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM.
Karenanya dia menguasai modus dari pekerjaan sebelumnya.
"Tersangka memilih keluar (resign) dari perusahaannya, dan bekerja secara freelance dengan pekerjaan sama, tapi dengan niatan memperkaya diri sendiri," ucap Yusuf.
Polisi tak banyak bicara mengenai modusnya karena dikhawatirkan akan menjadi dalih bagi pihak lain untuk mengikuti jejak tersangka.
Setelah menguras isi ATM, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya di Bali. "Dia sempat sewa helikopter saat jadi turis lokal di Bali," beber dia.
Dijelaskan Yusuf, kasus pembobolan ATM tersebut baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM.
Pihak bank lalu mencurigai dan melaporkan hal tersebut ke polisi.
Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Kaltim |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar