Kendati apa yang dilakukan Halilintar salah, namun Retty menyebut tidak ada sanksi apapun yang bisa dijatuhkan.
"Apakah pernyataan ini ada sanksinya, sebetulnya sanksi pidana sih tidak ada," papar Retty.
"Karena memang ini hal yang kekerasan seksual belum ada untuk sanksinya," lanjut dia.
Retty menambahkan, bagaimanapun tindakan ayah Atta telah melanggar UU mengenai hak perempuan bebas dari ancaman.
"Yang harus diperhatikan bahwa ini melanggar Undang-undang Dasar 45 tentang hak bebas dari ancaman ya," tandas dia.
Melansir dari Kompas.com, sebenarnya bukan kali ini saja keluarga Atta Halilintar disorot.
Sebelumnya, keluarga Atta Halilintar juga disorot karena membuat konten soal keguguran Aurel Hermansyah.
Konten-konten terkait Aurel keguguran terus tayang.
Tidak hanya dari video yang diunggah di YouTube Atta, tapi juga Gen Halilintar dan keluarga Anang.
Bahkan ada pula konten Aurel keguguran yang bekerjasama dengan produk komersial.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar