GridPop.ID - Seorang pengusaha toko mebel di Nganjuk, Jawa Timur jadi korban pembunuhan.
Pria berinisial B dibunuh oleh sang sopir pribadi, MYS (28).
Dilansir dari Sripoku.com, motif pelaku membunuh korban yakni kerap diminta untuk melayani si bos berhubungan ranjang.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson.
“Ternyata (korban penyuka) sesama jenis, homo,” kata Boy, Selasa (15/2/2022).
Korban, kata Boy mengaku diminta berhubugan seks sesama jenis sebanyak empat kali.
“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ungkapnya.
Hal tersebut lah yang menjadi alasan MYS membunuh B.
“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku.
Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” ungkapnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, B sebelumnya ditemukan meninggal dengan kondisi tubuh bersimbah darah di dalam garasi pada, Sabtu (5/2/2022).
Terdapat sejumlah luka bacok yang diduga karena pria tersebut dibunuh.
Korban ditemukan oleh saksi berinisial YS saat hendak mengambil mobil di garasi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan MYS yang merupakan sopir pribadi korban.
MYS mengaku jika ia nekat menghabisi nyawa majikannya lantaran kerap dimarahi.
Selain itu, ia juga kerap diminta kerja lembur namun gaji yang diberikan tak sesuai dengan janji.
Alhasil, MYS yang sakit hati akhirnya merencanakan pembunuhan sadis terhadap sang majikan.
Sebelum membunuh B, MYS membeli parang melalui situs jual beli online yang kemudian barang pesanannya diantar via COD.
Aksi pembunuhan terjadi di garasi mobil yang berada di Jalan dr Soetomo, Nganjuk.
Pelaku langsung membunuh B menggunakan parang ketika korban masuk ke dalam garasi.
Selesai mengeksekusi korban, pelaku mengambil kunci toko mebel dari saku korban dan kemudian menjarah isi toko hingga barang-barang berharga di rumah majikannya tersebut.
Barang tersebut antara lain, laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih Rp 6 juta, dan mobil pick up.
Adapun mobil pick up telah dijual di daerah Blitar.
Usai membunuh korban, pelaku membuang parang yang ia gunakan untuk melancarkan aksi pembunuhan ke sungai.
Guna mempertanggunggjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Nganjuk.
Atas ulahnya, MYS terancam Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar