GridPop.ID - Malang nasib seorang wanita pencari kerja berinisial ER.
Niatnya untuk mencari sumber pundi-pundi rupiah demi menyambung hidup justru dimanfaatkan pria kenalannya di Facebook berinisial SH (34).
Seperti yang dilansir Tribunnews.com, ER menjadi korban pemerkosaan disertai perampokan.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (22/2/2022).
Zain menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) lalu, sekira pukul 00.30 dini hari.
Tindak pidana itu bermula ketika SH berkenalan dengan ER melalui Sosial Media Facebook.
SH yang kerap memposting lowongan pekerjaan, menawarkan ER bekerja menjadi salah satu pegawai kafe.
Setelah saling bertukar nomor telepon seluler, SH pun membawa ER menuju lokasi yang dijanjikan pekerjaan.
Namun, hal tersebut justru tidak sesuai dan ER dibawa SH ke area persawahan.
Pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe itu hanyalah akal-akalan tersangka.
Hingga pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," terang Zain.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.
Melansir dari Warta Kota, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu.
"Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi, dan tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," ucapnya.
"Dan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian," pungkas Kombes Zain Dwi Nugroho.
Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH (34) di kediamannya, Kampung Kalapa Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/2/2022) pukul 17.00 WIB.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar