GridPop.ID - Kabar mengejutkan datang dari artis senior Jamal Mirdad.
Lama tak muncul di publik, mantan suami Lidya Kandau ini dilaporkan atas kasus penipuan jual beli rumah.
Ayah Naysilla Mirdad dan Nana Mirdad tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial FN ke Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Wartakotalive.com, hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
"Benar kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Dalam laporannya, Firdaus juga menyertakan sejumlah bukti kuat berupa PJB (Pengikatan Jual Beli), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.
"Korban melaporkan karena merasa ditipu dengan pembelian rumah seluas 150 meter dengan harga Rp 490 juta," jelasnya, Jumat (25/2/2022).
Dalam surat laporan itu tertulis, Jamal Mirdad bakal memberikan sertifikat rumah apabila korban sudah melunasi pembayaran.
Namun setelah rumah itu dilunasi, mantan suami Lidya Kandau ini justru tidak kunjung berikan sertifikat.
Selanjutnya, Firdaus melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada pria brewok tersebut.
Tapi Jamal justru tidak ada itikad baik untuk segera menyerahkan sertifikat tersebut ke Firdaus.
"Karena sulit dihubungi juga, akhirnya dilaporkan ke kami," ucap Zulpan.
Kini penyidik masih mendalami laporan dari korban sebelum memanggil Jamal Mirdad atas kasus tersebut.
Laporan Firdaus diterima dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke penyidik yang menangani perkara ini seperti perjanjuan jual beli, kwitansi pembelian, juga mutasi rekening.
Sementara Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj mengungkapkan kronologi sehingga kliennya melaporkan artis Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Kompas.com, Mustolih menjelaskan, pada 2015 kliennya membeli rumah seluas 150 meter persegi dari Jamal Mirdad dengan nilai hampir Rp 490 juta.
"Saat itu, sertifikat (SHM) masih belum ada dan digantikan akan dibuatkan oleh saudara JM. Namun, sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya," ujar Mustolih saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
Pada 31 Maret 2015, Firdaus Nuzula diklaim telah membayar lunas rumah tersebut.
Hanya saja, kata Mustolih Siradj, Jamal Mirdad belum memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah.
Sebelum resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya, Firdaus Nuzula telah melayangkan somasi kepada Jamal Mirdad.
"Sebanyak dua kali (somasi), pada 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Mustolih.
Hingga saat ini, Mustolih mengklaim, kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar