Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa minuman kopi yang dikonsumsi kedua korban.
Kemudian, serbuk kopi berwadah toples yang diduga kuat sebelumnya telah dicampur racun oleh tersangka.
Ini diperkuat dari keterangan saksi-saksi, yaitu penjual, yakni yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko pertanian.
"Kita sudah bisa mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko penjual pestisida dan sudah dikonfrontir antara keterangan tersangka dan penjual," bebernya.
Hasil keterangan saksi-saksi juga diperoleh bahwa tersangka sempat berada di sekitar warung sebelum kejadian pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum kejadian, banyak orang yang minum kopi di warung sekitar pukul 21.00 WIB, namun kondisi mereka baik-baik saja.
"Warga setempat sempat berpapasan dengan tersangka dan sekitar pukul 02.00 WIB posisinya menaruh racun itu di dalam toples (kopi) dan pagi hari dua warga keracunan," terangnya.
Rofiq menyebut, tersangka menaruh racun tikus di serbuk kopi dalam wadah toples dengan sasaran utama adalah istrinya.
Diberitakan Kompas.com, tersangka cemburu buta dengan istrinya Ponisri, lantaran hubungan mereka tidak harmonis dan akan bercerai.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar