"Dari aplikasinya dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” katanya, mengutip Suryamalang.
KF juga mendapatkan bagi hasil dari koin.
Koin tersebut diperoleh KF dari penontonnya saat melakukan live.
KF bergabung dengan agency sejak September 2021.
Kepada polisi, KF mengaku menggunakan uang tersebut untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi, tabungan, hingga membeli mobil.
Kini KF dan pemilik agency dijerat Pasal 4 dan Pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2007 tentang Pornografi.
Atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Sementara itu, seorang janda di Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas setelah berhubungan gelap dengan pria beristri.
Dilansir dari laman tribunnewswiki.com, seorang pria beristri, KU (45) harus berurusan dengan polisi.
KU merupakan warga Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Pria beristri ini ternyata berselingkuh dengan seorang janda satu anak.
Janda tersebut adalah EE yang berusia 44 tahun.
Kisah perselingkuhan ini harus berakhir tragis dengan tewasnya janda selingkuhan yang sempat alami kejang-kejang.
Kejadian tak senonoh tersebut mereka lakukan pada 11 Agustus 2020 silam.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribunnewswiki |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar