Steno Ricardo, mantan suami Mawar AFI melaporkan mantan istrinya ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Melansir TribunnewsBogor.com, ha lin ipun telah dibenarkan oleh pihak Polres Depok.
"Jadi hari Kamis lalu kita sudah terima laporan kasusnya diduga pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Baruno.
"Atas nama diduga terlapor yang dikenal sebagai Mawar AFI dari pihak suami melalui kuasa hukum," sambungnya.
"Nanti akan kita panggil terutama dari pelapor dulu terkait keterangan yang kita butuhkan untuk memenuhi unsur-unsur dari kasus tersebut."
"Nanti setelah saksi-saksi yang menguatkan dari ahli, bisa kita panggil Mawar AFI untuk kita panggil juga," tuturnya.
Sementara itu, pihak Polres Depok belum bisa menentukan kapan tanggal pasti pemeriksaan terhadap terlapor yakni Mawar AFI.
Sebab, berkas laporannya masih dalam proses penyelidikan.
Untuk pasal yang disangkakan kepada Mawar juga belum bisa dipastikan.
Source | : | TribunnewsBogor.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar