Adapun lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda.
Hakim menilai, Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan jaksa berpendapat Angie melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar