Ditemukan bukti tranfer sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021 dari penggeledahan ini.
Tak cuma itu, ada juga beberapa barang bukti lainnya yaitu alat kontrasepsi, handphone dan uang Rp 13 juta.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.
"Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," beber Kombes Pol. Djuhandhani.
Sang mucikari yang berinisial JB ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diketahui lewat video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews pada Senin (20/12/21).
JB pun terancam masa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan juga denda maksimal Rp 600 juta.
"Kami sudah mendapatkan satu orang tersangka, yaitu atas nama JB, di mana yang bersangkutan perannya menawarkan kemudian menerima pembayaran," kata Kombes Pol Djuhandhani.
"Serta membagikan hasil pembayaran tersebut kepada dua korban yang sudah kita dapatkan."
Source | : | Kompas.com,TribunWow,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar