"Kita kan bisa membuktikan. Kita ada bukti-buktinya nanti biar hakim aja yang menilai bukti kita sah atau tidak," terangnya.
Bagi Tegar, hal tersebut bukan termasuk membuka aib keluarga, melainkan fakta hukum.
"Itu bukan aib, kalau di dalam persidangan itu fakta hukum," ungkap Tegar Firmansyah.
"Semua dalil-dalil itu harus kita buktikan. Dari keterangan saksi dari alat bukti dari keterangan saksi ahli," tambahnya.
Terpisah pada sidang hak perwalian Gala Sky, pihak Haji Faisal merasa keberatan atas kesaksian yang diungkapkan oleh pihak tergugat, Doddy Sudrajat.
Pihak Haji Faisal menilai pernyataan pihak Doddy Sudrajat yang menyebut Gala Sky adalah anak di luar nikah adalah janggal.
Terkait itu, kuasa hukum Haji Faisal, Sandy Arifin angkat bicara, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/ 2022).
"Saya keberatan mengenai pertanyaan yang menyebutkan cucu Pak Haji Faisal itu anak haram atau zina, itu yang saya keberatan," kata Sandy Arifin.
Terkait tuduhan itu, Sandy menyebut pihaknya telah membuat laporan dan sedang dalam proses penyelidikan.
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar