Jaksa juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 38,709 miliar.
"Terdakwa pada Januari 2011 sampai Januari 2013 melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 38,709 miliar dari beberapa perbuatan," kata Ronald Worotikan.
Meski saat itu suaminya tersandung kasus korupsi, namun Sefty Sanustika tetap setia dengan Ahmad Fathanah.
Sefty bahkan mengatakan siap menyokong ekonomi keluarga menggantikan sang suami yang hingga kini masih mendekam di penjara.
Dalam sebuah wawancara, Sefty mengaku sudah mendapat izin dari Fathanah untuk kembali terjun ke dunia dangdut.
Namun sayang, nampaknya usaha Sefti itu belum berhasil.
Pasalnya, hingga kini namanya justru makin tenggelam dan tidak lagi pernah terdengar kabarnya.
Source | : | Kompas.com,sajiansedap |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar