Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara dan aset mewah miliknya disita.
Dilansir dari Sripoku.com, namun polisi menduga bahwa sejumlah aset yang selama ini dipemaerkan Indra hanyalah hasil pinjaman semata.
"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja,"ujarnya.
Adapun Bareskrim Polri juga telah memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi pada, Selasa (8/3/2022).
Wanita berambut panjang itu diperiksa selama kurang lebih 9 jam dengan dicecar 20 pertanyaan.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap fakta bahwa sebenarnya Indra Kenz tidak memberikan uang Rp 2 miliar kepada sang kekasih.
Indra Kenz yang pernah mengatakan telah memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Vanessa Khong, ternyata itu bohong belaka.
Hal itu terungkap dalam penyelidikan Bareskrim Polri.
Vanessa Khong mengaku pada pihak kepolisian hanya diberi Rp 10 juta oleh Indra Kenz dari nilai yang dijanjikan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar