"Kemudian yang kedua saya ini juga mohon doanya kepada teman-teman semuanya di seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya dapat diringankan," jelas Doni Salmanan.
Selain itu, Doni Salmanan memberikan peringatkan agar masyarakat Indonesia berhati-hati terhadap dunia trading ilegal.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (tertipu) sama trading-trading yang ilegal," kata Doni Salmanan.
"Terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi," tandas Doni Salmanan.
Setelah Doni Salmanan meminta maaf, pihak kepolisian menunjukkan barang-barang bukti yang telah disita.
Di mana barang bukti tersebut ada beberapa motor yang berharga miliaran, hingga tas branded dan masih banyak lagi barang mewah lainnya.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri mengungkapkan, tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.
Adapun aset-aset itu telah disita Bareskrim Polri setelah Doni resmi jadi tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex.
"Itu dari mulai tahun 2021 sampai saat ini, kemarin. Jadi sudah 1 tahun," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar