Berdasarkan laporan korban, ia telah dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah sebanyak delapan kali.
Akibat perbuatan pelaku, ia terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus serupa juga terjadi di Sukmajaya, Kota Depok.
Dilansir dari Wartakotalive.com, ayah berinisial A nekat menyetubuhi anak gadisnya yang berusia 11 tahun.
Bahkan pelaku mengaku tak menyesal meski telah memperkosa sang anak sebanyak 20 kali sejak tahun 2021.
Sementara peristiwa pemerkosaan ini baru bisa terungkap pada, Kamis (24/2/2022).
"Saya sadar. Saya melakukan (pemekosaan) itu di dua tempat.
Di rumah dan di rumah neneknya. Di rumah neneknya dua kali," kata Agus di Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022) siang.
Lebih lanjut, pelaku berujar bahwa dirinya pernah menggunakan cara kekerasan saat memaksa korban menjadi pemuas nafsu bejatnya.
"Bulan lalu, tahun 2022 saya ancam pakai golok, timbang nakut nakutin saja biar (korban) mau.
Itu saya lakuin di rumah sendiri, di kamar. Istri saya lagi di warung.
Saya sama anak-anak, dua orang adiknya main di luar," sambung A.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
GridPop.ID (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar