Yakni perihal perjanjian pranikah.
Usai melaksanakan ijab kabul, mempelai wanita ditanya oleh penghulu soal pranikah.
Namun saat itu, sang mempelai wanita mengaku tidak meminta suaminya agar membacakan pranikah.
"Kami harus bertanya kepada saudari, apakah meminta suaminya untuk membaca pranikah, minta atau tidak ?" tanya penghulu.
"Tidak," imbuh pengantin wanita.
"Tidak atau minta?" tanya penghulu lagi.
"Tidak," jawab pengantin wanita lagi.
Mendengar jawaban sang istri, sang pria spontan meminta izin untuk berbicara.
Mempelai pria itu segera mengambil mik seraya mengurai beberapa kalimat di depan keluarga mertuanya.
Dengan nada tegas, sang mempelai pria mendadak jatuhkan talak kepada istri.
Talak tersebut jatuh beberapa menit usai sang pria mengucapkan ijab kabul.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar