GridPop.ID - Sahabat Doni Salmanan mendadak muncul dan membongkar cara licik sang afiliator dalam menghasut para korban.
Diketahui bahwa Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui Quotex.
Dilansir dari Kompas.com, kasus Doni Salmanan ini terkuak saat seseorang yang mengaku korban berinisial RA melapor ke polisi.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Penyidik menerapkan pasal berlapis pada Doni Salmanan, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akhirnya terkuak bagaimana cara Doni menggaet para korban untuk melakukan investasi melalui Quotex.
Dilansir dari Tribun Wow, sahabat Doni yang membongkar cara licik sang afiliator.
Hingga akhirnya Doni berhasil meraup keuntungan ratusan miliar dari aksinya.
Sahabat Doni Salmanan bernama Randu Sekti Wibowo membongkar kelakuannya.
Hal itu terekam dalam kanal YouTube Intens Investigasi pada, Senin (21/3/2022).
Randu Sekti Wibowo membeberkan cara Doni Salmanan menghasut para korbannya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar