Hal itu agar ayah mereka tidak dapat menemukan mereka.
Mereka meninggalkan flat setelah tengah malam dengan alasan akan membuang sampah.
Pelaku kemudian ditangkap polisi pada sore hari, 17 November 2018.
Selama 4 tahun hingga tahun 2022, kepolisian mengumpulkan banyak alat bukti untuk menghukum pelaku.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhamad Imaduddien, Sarah Siaw dan Angela Ang telah menuntut 32 tahun penjara dan jumlah maksimum cambukan.
Putusan hakim ini dijatuhkan pada 18 Maret 2022.
GridPop.ID (*)
Source | : | Channel News Asia |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar