Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kekasih Vanessa Khong ini juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Dilansir dari Tribun Seleb, adapun sejumlah aset milik Indra Kenz juga telah disita.
Aset tersebut antara lain satu rumah yang berada di Medan Timur, Sumatera Utara.
"Penyitaan tambahan yang terbaru adalah satu unit bangunan di Medan Timur," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.
Sebelumnya mobil Tesla dan Ferrari telah disita terlebih dulu.
"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.
Hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami aset yang berkaitan dengan kasus Binomo.
"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar