GridPop.ID - Siapa yang tidak kenal dengan Putra Siregar.
Pemilik PS Store ini sempat menjadi sorotan karena kasus penjualan handphone ilegal hingga terbaru dipolisikan Shandy Purnamasari.
Berikut biodata artis Putra Siregar, dikutip dari Kompas.com.
Nama: Putra Siregar
Asal: Batam
Umur: 27 tahun
Agama: Islam
Istri: Septia Yetri Opani
Pekerjaan: pengusaha, YouTuber
HP Ilegal
Ia sempat berurusan dengan Ditjen Bea Cukai karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.
Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.
Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.
Dalam dakwaan yang diungkap di persidangan kala itu, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai terhadap PS Store sebenarnya sudah dimulai pada 2017.
Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy.
Pada bulan April 2017, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.
Pada Jumat (10/12/2017), dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal.
Dipolisikan Shandy Purnamasari
Terbaru, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar.
Dia melaporkan kasus itu pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT MS Glow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan Gatot, laporan polisi itu daftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Istri Juragan 99 bernama Sandy Purnamasari.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandi Purnamasari," ujar Gatot.
Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar