Saat lamaran, orangtua korban tak punya firasat buruk.
Bahkan orangtua korban mengizinkan tersangka membawa anak perempuannya untuk dikenalkan ke orangtua tersangka.
Dalam pengakuannya, MA tinggal di Kabupaten Purworejo.
Saat prosesi lamaran, ada kejanggalan.
Keluarga korban mengecek KTP tersangka, beralamat di Kabupaten Tegal.
Namun karena kepiawaiannya meyakinkan keluarga korban, kecurigaan itu bisa ditepis tersangka.
Restupun akhirnya dikantongi tersangka.
Pada tanggal 29 Agustus 2020, tersangka mengajak korban ke Purworejo.
Di tengah perjalanan, tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di sebuah Losmen di wilayah Gombong.
Source | : | tribunnews,Suar.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar