GridPop.ID - Roby Geisha lagi-lagi ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Terhitung sudah tiga kali Roby Geisha ditangkap karena kasus narkoba.
Kuasa hukum Roby Geisha, Daniel Togar Sinaga bongkar alasan sang klien nekat kembali sentuh si barang haram.
Diketahui bahwa kali ini pemilik nama Roby Satria tersebut dicokok bersama asistennya yang berinisial AJ di kantor Musica Studios di kawasan Perdatam Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Dilansir dari Tribun Seleb, Daniel Togar Sinaga berujar bahwa sang klien bakal mengajukan asesmen agar dapat menjalani rehabilitasi.
Hal itu diungkap dalam kanal YouTube Star Story.
"Kita dari penasihat hukumnya Roby baru selesai juga masukkan surat permohonan untuk asesmen ya untuk rehab."
"Tadi surat juga sudah kita tujukan ke Kasat Metro Jakarta Selatan juga tembusannya ke penyidik," jelasnya.
Roby, kata Daniel kini dalam kondisi baik-baik saja.
Gitaris band Geisha itu juga meminta maaf pada masyarakat melalui sang kuasa hukum.
"Ada yang mau kami sampaikan juga terkait dengan keterangan klien kami, Roby, memohon maaf juga sebesar-besarnya nih atas pemberitaan yang tidak baik lagi."
"Secara pribadi memohon sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia atas berita-berita atau kelakuan-kelakuan yang akhirnya mengulangi kejadian ini," tambah Daniel.
Lebih lanjut, terkuak alasan Roby lagi-lagi mengonsumsi ganja.
"Memang ada faktor-faktor yang membuat klien kami ini mengulangi lagi jadi menyalahgunakan ganja."
"Salah satunya masalah pekerjaan ya, nggak ada nih gara-gara Covid ini sih."
"Jadi mungkin stres, akhirnya kembali mengulangi," tutup Daniel Togar Sinaga.
Diketahui, Roby Geisha ditangkap oleh polisi karena penyalahgunaan ganja seberat 8 gram.
Tiga kali sudah Roby ditangkap polisi karena narkoba.
Dilansir dari Kompas.com, Roby pertama kali berurusan dengan narkoba dan harus mendekam di penjara pada 2013.
Saat itu ia menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.
Kemudian, Roby kembali mengulang perbuatannya pada 2015.
Robby saat itu ditangkap lantaran menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawah oleh ojek online.
Dirinya diamankan pihak kepolisian ketika hendak mengonsumsi ganja saat berlibur di Bali.
Akibatnya, Roby divonis penjara selama 6 bulan.
Terbaru, Roby ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bersama seseorang berinisial AR di kawasa Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu 19 Maret 2022.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar