GridPop.ID - Sherrin Tharia menjadi pusat perhatian setelah Zumi Zola terlibat kasus korupsi.
Diketahui, Zumi Zola menjadi tersangka setelah terbukti terlibat kasus gratifikasi.
Dilansir dari laman kompas.com, menurut jaksa, Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi Zola juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, 1 unit Toyota Alphard. Jaksa menyebutkan, Zumi Zola juga menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.
Menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Dalam kasus ini, menurut jaksa, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar