Identitas mereka masing-masing berinisial SOY (15), Am (27), DD (18), He (18), warga Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Saat ditangkap di rumah mereka masing-masing, tidak ada perlawanan," tegas Donal.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan terjerat pasal 81 ayat satu Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Bengkulu |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar