"Dia menghilangkan bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptop-nya. Bahkan dia menyampaikan pada penyidik, bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," lanjut Whisnu.
Bahkan saat ditanya soal Binomo, Indra mengaku tak tahu dan tak mengenal adanya Binomo.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar