GridPop.ID - Seorang oknum guru agama di salah satu SD di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri.
Guru SD yang mengampu pelajaran agama tersebut diketahui berinisial SH (47).
Dilansir dari Tribunnews.com, adapun korban SH berjumlah dua orang.
Kasus ini terkuak saat orang tua korban melapor ke Polres Taput pada, Jumat (18/3/2022).
Pelaku melakukan pelecehan seksual di ruang guru ketika suasana sedang sepi.
Korban mengaku bahwa aksi bejat pelaku dilakukan pada Desember 2021.
Saat itu korban dipanggil oleh pelaku untuk mengantarkan teh manis.
Kemudian, dengan memanfaatkan situasi yang sepi pelaku memeluk korban.
Tak hanya itu pelaku juga meraba-raba dada korban berdalih agar payudaranya semakin besar.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu pada sang ibu.
Ibu korban kaget dan marah kala mendengarnya.
Dilansir dari Tribun Medan, Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kasus ini.
SH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Ia yang berinisial SH dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap dua orang siswanya.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput," katanya pada Jumat (25/3/2022).
"SH dijemput dari rumahnya pada Kamis (24/3/2022) pukul 10.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari.
Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB dinihari SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan," sambungnya.
Aiptu Walpon berujar bahwa kejahatan SH telah dilengkapi dengan bukti-bukti dan data-data yang dibutuhkan.
"Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan," sambungnya.
SH terancam hukuman penjara selama antara 5 hingga 15 tahun.
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh SH , kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar