GridPop.ID - Kasus hukum Indra Kenz terkait kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo masih terus bergulir hingga saat ini.
Indra Kenz kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun tampakya tak sendirian, akan ada tersangka baru mengikuti jejak Indra Kenz dalam kasus ini.
Kemungiknan adanya tersangka baru ini diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
"Ada (tersangka baru), tapi jangan diekspos dulu, nanti, mungkin dan perannya apa, kita tidak berhenti disini," ujar Whisnu seperti yang dikutip dari tribunnews.com.
Wishnu menuturkan saat ini pihaknya masih memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus Binomo.
"Saya akan kejar siapa yang akan bantu, siapa yang meng koordinir, dimana asetnya, kita akan kumpulkan aset, kita akan lakukan penangkapan tersangka tersebut dan barang bukti kita sita semua," jelas dia.
Sebelumnya, pihak polisi telah mengamankan barang bukti, salah satu diantaranya uang tunai lebih dari Rp 1,2 Miliar.
Selain uang tunai, Indra Kenz memiliki aset dalam bentuk mata uang kripto yang berjumlah lebih dari Rp 200 juta.
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar