GridPop.ID - Pasangan suami istri asal Banten ini menjadi sorotan baru-baru ini.
Pasalnya, pasangan suami istri ini diamankan pihak berwajib.
Seorang suami di Serang, Banten, berinisial AR (29), ditangkap polisi karena menjual istrinya, EE (29) ke pria hidung belang.
AR menjual istrinya melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 500.000 untuk 30 menit.
Dalam satu bulan, AR bisa mendapat keuntungan Rp 10 juta.
Dilansir dari laman kompas.com, kepada polisi, AR mengaku sebagai seorang suami sebenarnya ia sakit hati melihat istrinya melakukan hubungan badan dengan pria lain.
Namun, karena pendapatannya sebagai pengemudi ojek online tidak cukup untuk kehidupan sehari-harinya dan anak kembarnya, AR pun ikhlas saat istrinya memutuskan untuk melakukan pekerjaan tersebut.
"Saya sebagai laki-laki normal, sakit ada (istri berhubungan intim dengan pria lain). Tapi itu kemauan istri sejak lima bulan lalu," kata AR saat ditanya polisi di Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten, pada Minggu (27/3/2022) malam.
AR mengatakan, ia tidak pernah memaksa istrinya untuk menjual diri kepada pria lain. AR menyebut, pekerjan yang dijalani itu atas kemauan istrinya sendiri.
"Istri saya melakukan pekerjaan seperti ini karena kemauan sendiri, enggak ada paksaan dari saya sama sekali," ujarnya.
Hal senada dikatakan EE, yang mengatakan perbuatan yang ia lakukan atas kemauannya sendiri. Saat memutuskan itu, kata EE, suaminya sempat melarang.
Namun, karena ekonomi membuatnya terpaksa melakukan hal tersebut.
"Saya yang pengin (menjual diri), sempat dilarang suami, tapi karena ekonomi saya yang memaksa. Suami kerja ojek online," kata EE.
Sementara dikutip dari laman tribunnews.com, untuk melayani pelanggannya, EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya di ruangan samping kamar.
"Korban dan tersangka membawa dua anak kandungnya kemudian anaknya pindah ke dalam ruangan yang berbeda," ucapnya.
Di kamar terpisah, EE melayani jasa seksual pelanggan.
Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
Menurut David, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar