GridPop.ID - Kocaknya maling di Tangerang ini membuat penulis tidak habis pikir.
Bagaimana tidak, usai menggasak ratusan slop rokok di sebuah minimarket, A (35) justru ketiduran di atas plafonnya dan lupa kabur.
Sontak saja, aksi tersangka A dengan mudah digagalkan polisi.
Melansir dari Kompas.com, tersangka A melakukan aksinya di sebuah minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Tersangka A melakukan aksinya pada Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Cisoka, AKP Nurrochman.
Dikatakan Nurrochman, tersangka A masuk ke minimarket tersebut dengan menjebol plafon.
"Nah pelaku ini masuk tapi yang dicuri itu semuanya rokok. Rokok di toko tersebut ludes dibawa pakai karung," kata Nurrochman, Senin (28/3/2022).
Setelah menggasak semua rokok, A langsung mencoba kabur lewat plafon tempat awal dia masuk.
Namun, diduga karena kelelahan, A malah tertidur di plafon.
"Pelaku malah tertidur di plafon, petugas yang lihat langsung menahan pelaku. Bangun-bangun pelaku kaget sudah diborgol," papar Nurrochman.
Sementara itu melansir dari Tribunews.com, kasus ini terbonkar karena kecurigaan salah satu pegawai minimarket tersebut.
Pasalnya, salah satu pegawai minimarket tersebut mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi.
Dari rumah, pegawai bernama Imam itu kemudian bergegas menuju minimarket.
Saat tiba di minimarket lalu masuk, saksi melihat plafon sudah jebol.
Saksi juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan slop rokok berbagai merek yang bernilai sekitar Rp 20 juta.
Saksi pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.
"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujar Zain.
Saksi pun segera menghubungi polisi.
Tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon.
Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A pun ditangkap.
"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Zain.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar