Begitu pula dengan rombongan pekerja asing yang ada di lokasi kejadian, mereka langsung meminta pertolongan dari petugas stasiun MRT.
Kemudian, Kepolisian Singapura dalam kurun waktu 12 jam berhasil menangkap 2 pria berkewarganegaraan Bangladesh
Keduanya yaitu, Ahmed Rayhan (30) dan Alam Foysal (36) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut berita acara pemeriksaan (BAP), mereka berdua didakwa memerkosa korban pada Selasa dini hari secara bergilir mulai dari pukul 00.30 hingga 02.30.
Pemeriksaan awal melaporkan bahwa kedua pelaku dan korban tak saling kenal.
Kedua pelaku membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian memperkosa korban di lokasi.
Diketahui bahwa lokasi perkara tersebut biasanya gelap dan sepi pada malam hari.
Di sisi lain, korban begitu syok saat diselamatkan.
Saat ditanya terkait apa yang menimpanya, korban berkali-kali mengatakan tidak tahu.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun ditambah hukuman tambahan denda atau cambuk.
Insiden serupa juga menimpa seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar