"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp 50 juta-an ke ataslah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP kemarin itu satu orang aja dari Solo," kata Finsensius.
Sebagai informasi, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Dari laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada juga seseorang berinisial FF juga melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.
Kasus ini berawal saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2022.
Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya.
FF kemudian bergabung ke dalam grup Telegram yang diduga dibuat oleh Kapten Vincent.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar