Cara Hitung THR Karyawan Swasta Sesuai Undang-undang
Dikutip dari laman serambinews.com, Selain PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, karyawan swasta juga berhal atas THR, lalu cara hitung THR karyawan swasta?
Cara hitung THR telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja di Perusahaan.
Regulasi ini mengatur penghitungan nominal THR berdasarkan masa kerja karyawan tersebut, mulai dari karyawan tetap hingga yang masih kontrak.
Untuk lebih jelasnya, simak cara hitung THR berikut:
1. Karyawan kontrak
Misalnya, si A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Abadi Sejahtera selama 6 bulan.
Upah pokok (di luar tunjangan transportasi, makan, dan lain-lain) adalah sebesar Rp2,5 juta.
Maka, perhitungan THR yang akan A dapatkan adalah masa kerja/12 x upah pokok, sehingga:
6/12 x Rp2.500.000 = Rp1.250.000,00
2. Karyawan harian
Nah, ada dua tipe karyawan harian, yaitu karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih dan karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Jika A adalah karyawan harian yang telah bekerja selama 1,5 tahun, maka THR yang ia dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Namun, jika A bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang A dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan itu.
3. Karyawan tetap
Jika A sudah diangkat sebagai karyawan tetap selama dua tahun ini, dengan gaji pokok sebesar Rp5 juta (termasuk tunjangan tetap) per bulan, maka THR yang bisa A dapat sebesar Rp5 juta atau sebesar gaji pokok A selama sebulan.
Perusahaan boleh menerapkan perhitungan lain, sehingga nominal yang ia dapat akan menjadi lebih besar dari hasil perhitungan di atas.
Perlu Anda ingat bahwa perhitungan yang diatur dalam Permenaker adalah jumlah minimal yang wajib diterima karyawan.
Oleh karena itu, nominal THR setiap perusahan bisa berbeda-beda jumlahnya, tergantung regulasi yang perusahaan terapkan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar