GridPop.ID - Jerinx SID kini bisa bernapas lega setelah permohonannya melanjutkan masa vonis di LP Kerobokan diizinkan.
Seperti yang diberitakan Tribun Bali sebelumnya, suami Nora Alexandra itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jerinx pun kini hanya tinggal menjalani 8 bulan masa tahanan di LP Kerobokan apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.
Gendo bersama tim pun tengah berkoordinasi dengan Jerinx mengenai pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat. Begitupun denda yang telah dibayar lunas oleh Jerinx.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, jelas Gendo.
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerink saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta.” lanjut Gendo.
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar