GridPop.ID - Tipu muslihat dukun asal Desa Tambahmulyo, Jakenan, Pati, Jawa Tengah terbongkar sudah.
DJKS, pria 23 tahun yang mengaku bisa melihat jin dalam perut korban akhirnya ditangkap jajaran Polres Pati.
Setidaknya sudah ada dua korban yang telah disetubuhi tersangka.
Parahnya, mereka masih anak di bawah umur. Yakni 14 dan 11 tahun.
Begini awal mula terungkapnya kasus dukun asal Pati ini.
Melansir dari Tribun Jateng, tipu muslihat tersangka diketahui oleh kakak daripada salah satu korban.
Pada 19 Februari 2022, saat sang kakak memeriksa handphone korban, ia melihat foto telanjang adiknya.
Selain itu juga percakapan WhatsApp antara korban dengan DJKS juga terungkap.
Sementara itu, dikatakan Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, modus tersangka adalah dengan menakut-nakui korban.
Dia mengatakan di dalam perut mereka terdapat bayi jin berwarna merah.
Jin itu bisa dihilangkan dengan cara berhubungan badan.
“Jadi modus tersangka ini seperti itu. Dia melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun,"
"Menyampaikan kepada korban bahwa di perut mereka ada jin dan untuk menghilangkannya, harus dilakukan hubungan intim sebanyak enam kali,” ungkap Christian dalam Konferensi Pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (01/04/2022), dikutip dari Tribun Jogja.
Ia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan pada 20 Februari 2022," lanjutnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Jogja |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar