GridPop.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya memasuki babak baru.
Herry Wirawan akhirnya menerima vonis yang jauh lebih berat dari sebelumnya.
Diketahui bahwa awalnya Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kini vonis tersebut dibatalkan.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya memvonis si predator seksual dengan hukuman mati.
Adapun vonis ini berkaitan dengan dikabulkannya permintaan banding dari Jaksa Kejati Jabar.
Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding JPU dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada, Senin (4/4/2022).
Dalam putusannya, hakim turut memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum ustaz cabul tersebut dengan hukuman seumur hidup.
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar