Konsep prostitusi online yang dijalankan oleh pelaku itu yakni booking order (BO) menggunakan aplikasi MiChat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kondom, uang Rp 300.000, dan screenshot chat di aplikasi MiChat.
Adapun Pihak Polda Metro Jaya melakukan penggerebakan di Wisma Pramatama di Jalan Anggrek, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga menjadi lokasi prostitusi online.
Dari pantauan di lokasi Selasa (5/4/2022) sekira pukul 11.30 WIB, kondisi di wisma tampak sepi dan tidak ada aktivitas di dalamnya.
Pihak pengamanan lokasi yang tidak mau disebutkan namanya mengaku tidak tahu secara persis soal penggerebekan di tempatnya bekerja.
Kasus serupa pernah terjadi di Jakarta Selatan, seorang gadis berusia 16 tahun terjebak dalam jurang prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Pancoran.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2021 lalu. Gadis ABG tersebut pergi dari rumah setelah sempat ribut dengan keluarganya.
Melansir TribunJabar.iD, Ibu korban melaporkan kehilangan anaknya itu ke Polres Metro Depok pada akhir September 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan korban di Apartemen Kalibata City. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Source | : | TribunnewsBogor.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar