Namun, hal tersebut berlaku bila hubungan badan dilakukan pada malam hari sebelum waktu salat subuh tiba.
Sementara, jika berhubungan intim dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in.
Lebih lanjut lagi, Musta'in menerangkan berdasarkan dalil atau hadis serta di dalam Al Quran yang menjelaskan terkait hubungan suami istri selama bulan Ramadan.
Ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Terdapat hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan Ramadhan, yakni:
Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata: "Celakalah saya, wahai Rasulullah."
Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadan."
Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar