GridPop.ID - Seorang kakek di Ngawi, Jawa Timur mencabuli 7 bocah perempuan yang rata-rata masih di bawah umur.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, kakek tersebut diketahui merupakan seorang tokoh agama yang disegani masyarakat.
Terkuak motif aksi bejat si kakek mesum yang merupakan guru ngaji itu.
Ternyata kakek berinisial R (65) di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu melakukan aksinya bermodus hendak mengecek apakah alat vitalnya masih berfungsi atau tidak.
Guru ngaji berinisial R tersebut membuat masyarakat setempat syok usai mengetahui fakta bahwa ia telah mencabuli 7 muridnya.
Dari 7 korban tersebut, dua diantaranya sudah dewasa.
Aksi pelaku berhasil terkuak usai salah satu korbannya berani mengungkap tingkah si kakek bejat.
"Ibunya cerita-cerita ternyata anak-anak tetangga yang merasa dicabuli akhirnya keluar omongan juga," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Adapun korban berusia mulai dari 7 hingga 10 tahun.
Dalam aksinya, pelaku tak mengiming-imingi apapun pada para korban.
"Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu digerayangi atau diraba-raba.
Pelaku bilang kepada korban untuk tidak bilang ke siapapun karena dosa," kata Toni pada Selasa (5/4/2022).
Saking lugunya para korban, mereka menurut saja ketika diperintah oleh pelaku.
Terlebih pelaku adalah sosok yang disegani di lingkungannya.
Berdasarkan kesaksian korban, aksi cabulnya dilakukan untuk mencoba apakah organ vitalnya masih bisa ereksi atau tidak.
"Sebenarnya masih tinggal serumah dengan istrinya tapi malah melampiaskan ke korban," tambah Toni.
Dilansir dari Tribun Jateng, ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2009.
Biasanya, ia akan memanggil korban untuk ke rumahnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
R terancam pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar