"Kejadian pada Kamis, 24 Maret 2022. Keempat pelaku sudah ditangkap," katanya.
Selain diperkosa, korban juga mengalami tindak kekerasan yakni dicekik bagian lehernya.
Akibatnya korban mengalami trauma.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 Jo Pasal.70 UU 35 tahun 2017 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara.”
“Saat ini korban masih mengalami trauma. Sementara pelaku ditetapkan tersangka serta masih dimintai keterangan," kata Januari.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar