Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, mengatakan korban mengonsumsi sebanyak 6 tablet obat aborsi.
"Dua tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ujar Iptu Doni Juniansyah.
Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000," bebernya.
Doni menambahkan, selain AN ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka rekan AN masing-masing berinisial, RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.
Keduanya berperan mencarikan obat aborsi.
Sementara dikutip dari laman tribunmedan.com, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, AIPTU Abdullah Barus mengemukakan, ternyata korban mengkonsumsi obat aborsi sebelum bulan puasa ini.
"Peristiwa ini diketahui setelah jenazah korban diantara ke rumah duka di sana keluarga yang curiga atas penyebab kematian korban, akhirnya membuat laporan, terus pihak kami melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Sembrono Beri Review Menjatuhkan, Mayang Buat Tan Skin Alami Banyak Kerugian, Berikut Rinciannya!
Source | : | tribunnews,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar